Oleh: Moch. Nurhasim, S.IP, M.Si
Peneliti pada Pusat Penelitian Politik LIPI
Setiap menjelang hari “H” pemberian suara pada setiap pemilu, isu yang hangat selalu persoalan daftar pemilih tetap (DPT). Padahal dalam Undang-Undang (UU) No 10/2008,yang berhak memilih adalah setiap warga negara Republik Indonesia (WNI) yang berumur 17 tahun dan/atau sudah kawin. Kriteria ini sangat mudah dan jelas.
Persoalannya, mengapa muncul isu manipulasi DPT di Pacitan, Ngawi, dan Trenggalek, Jawa Timur, serta beberapa isu pemilih yang tidak tercatat di sejumlah wilayah lain? Sebelumnya maslah DPT ini juga sempat mencuat. Salah satu yang cukup ramai adalah di Depok, yaitu saat Pilkada Kota Depok para pemilih yang berhak untuk memilih tidak terdata sebagai pemilih tetap dalam DPT. diteruskan membaca