Oleh: Prof. Dr. Syamsuddin Haris
Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI dan Sekjen PP AIPI
Dua orang anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Effendy Choirie dan Lily Wahid, diusulkan dicopot dari keanggotaan DPR oleh partainya.
Keduanya dianggap menentang kebijakan partai terkait usulan penggunaan hak angket pajak yang akhirnya kandas di DPR pada akhir Februari 2011. Masih perlukah mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) atau recall ala Orde Baru ini dilestarikan ketika para anggota legislatif telah dipilih langsung oleh rakyat? SesuaikeputusanMahkamah Konstitusi yang menganulir beberapa pasal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, para anggota DPR hasil Pemilu 2009 ditetapkan dengan sistem suara terbanyak. Itu artinya, meskipun susunan calon anggota legislatif disiapkan oleh parpol, tanggung jawab pertama legislator terpilih bukanlah ke parpol, melainkan kepada para konstituen yang memilihnya. diteruskan membaca