Term of Reference (ToR) Seminar Nasional XXIV AIPI

SEMINAR NASIONAL XXIV AIPI
“EVALUASI KRITIS REFORMASI BIROKRASI DI INDONESIA”
BANDUNG, 23-25 MEI 2012

DASAR PEMIKIRAN
Sistem politik Orde Baru telah berakhir sekitar satu dekade yang lalu dan reformasi birokrasi di Indonesia pun bergulir. Berbagai langkah reformasi di bidang birokrasi telah dijalankan di setiap periode pemerintahan. Presiden Habibie berusaha menata undang-undang kepegawaian dan organisasi birokrasi pemerintahan. Hal ini dilanjutkan Pemerintahan Abdurrahman Wahid yang me-restrukturisasi dan melembagakan seperangkat etika di dalam institusi birokrasi. Upaya reformasi birokrasi dilanjutkan oleh Presiden Megawati yang mengarahkan para menterinya untuk mengendalikan birokrasi dengan ketat. Namun demikian, perkembangan reformasi birokrasi tersebut dinilai mengalami ketertinggalan dibanding reformasi di bidang politik, ekonomi dan hukum. Oleh karena itu, pada tahun 2004 dimulailah program utama pemerintah untuk membangun aparatur negara melalui penerapan reformasi birokrasi.

Dalam perjalanannya, reformasi birokrasi dihadapkan pada ribuan proses tumpang tindih (overlapping) antarfungsi-fungsi pemerintahan yang melibatkan jutaan pegawai dan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Oleh karena itu, reformasi birokrasi membutuhkan sebuah terobosan baru yang mampu menata ulang sistem dan proses birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah. Atas dasar situasi tersebut, maka secara formal Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi. Setahun kemudian, Pemerintah mengeluarkan peraturan lain untuk memastikan bahwa setiap kementerian/lembaga (K/L) telah melakukan reformasi birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011 mengenai pedoman penyusunan road map reformasi birokrasi K/ L dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Namun demikian, reformasi birokrasi di Indonesia tidak berjalan mulus. Hal ini terlihat dari catatan buruk kualitas birokrasi di Indonesia. KPK menyatakan bahwa kualitas pelayanan publik Indonesia pada tahun 2010 menurun dibandingkan tahun sebelumnya yakni dari 6,5 menjadi 5,42 dari skala 10. Survey Doing Business yang dilakukan oleh International Finance Corporation – Bank Dunia pada tahun 2012 juga menyatakan bahwa Indonesia berada di posisi 129 dari 183 negara dalam kemudahan mendirikan usaha. Selanjutnya, berdasarkan penilaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP), pada tahun 2009 jumlah instansi pemerintah yang dinilai akuntabel baru mencapai 24%.

Situasi tersebut jauh dari empat harapan penguatan birokrasi Indonesia tahun 2014 di dalam grand design reformasi birokrasi yang meliputi terwujudnya penyelenggaran pemerintahan yang baik, bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; kualitas pelayanan publik; kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi; dan profesionalisme aparatur birokrat. Wakil Presiden (Wapres), Boediono, bahkan menyatakan target reformasi birokrasi di Indonesia tidak akan tercapai sepenuhnya pada 2014, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang baik dan sistem pelaporan keuangan yang akuntabel. Wapres meyakini bahwa reformasi birokrasi memerlukan landasan utama dalam menata sistem pengelolaan keuangan di sektor publik yang baik, sehingga bermanfaat bagi perbaikan bidang promosi, remunerasi, dan organisasi.

Jika reformasi birokrasi dipandang sebagai sebuah proses panjang untuk mewujudkan tata-kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi kepentingan masyarakat secara optimal, maka road map (peta jalan) dalam reformasi birokrasi harus mampu mengidentifikasi setiap permasalahan atau kendala dan tantangan dalam mewujudkan birokrasi yang lebih bermanfaat bagi masyarakat luas. Beberapa masalah dan tantangan dalam reformasi birokrasi di Indonesia antara lain: pertama, perbedaan pemahaman mengenai urgensi penataan birokrasi dan sistem pemerintahan yang baik (good governance). Kedua, keterbatasan kemampuan sumber daya manusia (SDM) serta masalah netralitas birokrasi dalam menjalankan manajemen pemerintahan. Ketiga, praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang cenderung meluas dan masif. Meluasnya partisipasi rakyat dalam proses politik dan meningkatnya praktik demokrasi –kendati masih bersifat prosedural— justru saling berkejaran dengan meluasnya korupsi, suap, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Tantangan dalam reformasi birokrasi bersumber pula dari adanya pertalian kepentingan antara korporasi (untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sebanyak-banyaknya) dengan birokrat (penyelenggara pemerintahan) serta para wakil rakyat di parlemen. Tantangan ini terdapat di berbagai tingkatan. Pertalian kepentingan semacam ini menciptakan bad corporate governance yang berdampak pada marjinalisasi kepentingan masyarakat, padahal tujuan akhir dari reformasi birokrasi adalah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Berdasarkan fakta di atas, reformasi birokrasi di Indonesia harus dimonitor dan dievaluasi secara berkala. Untuk itulah, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) akan menyelenggarakan seminar nasional dalam rangka mendiskusikan capaian dan tantangan reformasi birokrasi di Indonesia, serta melakukan evaluasi kritis mengenai reformasi birokrasi di Indonesia. Apakah reformasi birokrasi sesuai dengan grand design dan road map yang telah ditetapkan? Apa masalah dan tantangannya? Bagaimana mengatasi berbagai masalah dan tantangan itu? Bagaimana proses penataan birokrasi di negara lain?

PELAKSANAAN DAN BENTUK KEGIATAN
Terkait dengan hal di atas, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pengurus Cabang AIPI Bandung, bermaksud menyelenggarakan Seminar Nasional XXIV bertema “Evaluasi Kritis Reformasi Birokrasi di Indonesia”.

TUJUAN SEMINAR
1. Memetakan problematik reformasi birokrasi dalam rangka menciptakan tata-kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) di Indonesia;
2. Mendiskusikan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam melakukan reformasi birokrasi, terutama berkaitan dengan kemampuan dan pengelolaan SDM, netralitas birokrasi, public and private partnership, praktek KKN, dan lain-lain.
3. Mendiskusikan dampak kebijakan Otonomi Daerah, baik yang berkaitan dengan efektifitas dalam mendukung reformasi birokrasi maupun sebagai penyebab KKN di daerah;
4. Mendiskusikan persepsi masyarakat tentang keberhasilan dan tantangan reformasi birokrasi di Indonesia;
5. Mendiskusikan pelaksanaan reformasi birokrasi di negara-negara lain dan manfaatnya bagi Indonesia.

TOPIK UTAMA
1. Open Government sebagai Kunci Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Indonesia
2. Perkembangan dan Tantangan Reformasi Birokrasi di Indonesia
3. Reformasi Sistem Rekrutmen, Pendidikan dan Pengelolaan Sumber Daya Aparatur Negara
4. Reformasi Birokrasi di Era Otonomi Daerah
5. Desentralisasi dan Korupsi
6. Etika Birokrasi dalam Jabatan Publik
7. Reformasi Birokrasi di Tengah Fenomena Korupsi Para Birokrat
8. Good Coorporate Governance and People Development dalam Pengelolaan Reformasi Birokrasi yang Efektif

MAKALAH-MAKALAH DAN PEMBICARA
Makalah-makalah dalam Seminar Nasional XXIV AIPI akan disajikan oleh para pakar politik dan pemerintahan, hubungan intrnasional dan administrasi negara, serta kalangan praktisi politik, baik yang diundang oleh panitia, maupun mereka yang berminat menyampaikan makalah yang sebelumnya diseleksi oleh PP AIPI. Pemakalah yang diundang maupun yang terseleksi oleh PP AIPI, pembiayaannya ditanggung pleh panitia (transportasi/tiket dan akomodasi).

Makalah diterima panitia seminar paling lambat tanggal 03 Mei 2012, dan akan diumumkan tanggal 07 Mei 2012. Makalah ditulis dalam kertas A4 dengan font Times New Roman 12, spasi 1,5. Jumlah halaman 15-20 lembar lengkap dengan referensi dan daftar pustaka. Pengirim harap mencantumkan CV beserta nomor telepon yang bisa dihubungi. Makalah dikirimkan melalui email di pp.aipi@gmail.com. Informasi lebih lanjut silakan hubungi Yogi Setya Permana (0812 8726 1714), Dini Suryani (0813 284 76077), Prayogo (0819 3249 3334).

PESERTA
Seminar Nasional XXIV AIPI di Bandung akan diikuti oleh para ahli ilmu politik, ilmu pemerintahan, ilmu hubungan internasional, dan ilmu administrasi negara yang datang dari berbagai daerah di Indonesia, para praktisi politik di pemerintahan, para anggota dan pengurus AIPI, mahasiswa, serta para peminat lain yang mendaftarkan diri ke panitia seminar.

WAKTU DAN PELAKSANAAN
Seminar Nasional XXIV AIPI akan diselenggarakan pada tanggal 23-25 Mei 2012 di Hotel Hotel Savoy Homann Bandung, Jawa Barat.

BIAYA DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Pemerintah dan DPRD Rp. 1.000.000/orang, Non-AIPI Rp. 200.000/orang, anggota AIPI Rp. 100.000/orang, mahasiswa/pelajar Rp.50.000/orang. Tempat pendaftaran: Panitia Seminar Nasional XXIV AIPI, Gedung Widya Graha LIPI, Lt. VII. Jl. Jend. Gatot Subroto 10, Jakarta 12710. Tlp: 021-522 4480 atau langsung di tempat pelaksanaan seminar. Panitia akan menyediakan makalah, seminar kit dan konsumsi.

3 Responses to “Term of Reference (ToR) Seminar Nasional XXIV AIPI”


  1. 1 Hertanto May 1, 2012 at 8:21 pm

    Bagus juga seminar AIPI masih berjalan terus, salut.

  2. 2 Funding June 2, 2015 at 3:08 pm

    Why people still սѕe to гead news papers ѡhen in this technological աorld еverything is
    accessible on net?


  1. 1 Call for Papers « ASOSIASI ILMU POLITIK INDONESIA (AIPI) Trackback on April 20, 2012 at 3:21 pm

Leave a comment




Joint at Milist AIPI

Publikasi-Publikasi AIPI
















Jejak Pengunjung

Kalender

April 2012
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30