Oleh: Prof. Dr. Syamsuddin Haris
Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI dan Sekjen PP AIPI
Ketika kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century belum lagi usai, pimpinan Pansus mengeluarkan imbauan agar para penyelenggara negara yang menjadi saksi atau terperiksa menonaktifkan diri dari jabatannya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun bereaksi dan langsung menolaknya. Lalu ke mana arah Pansus Angket ini? Bisa diduga, yang “ditembak” Pansus Angket adalah Wapres Boediono dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Seperti diketahui, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia ketika Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diketuai Sri Mulyani selaku Menkeu memutuskan untuk menyelamatkan Bank Century pada akhir November 2008. Selaku lembaga pengawas perbankan nasional, Gubernur BI Boediono bertanggung jawab atas hasil evaluasi dan penilaian terhadap kesehatan setiap bank, termasuk Bank Century. diteruskan membaca