Yang dapat diterima menjadi anggota AIPI adalah para sarjana dan ahli ilmu politik, ilmu hubungan internasional, ilmu pemerintahan dan ilmu administrasi negara yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI).

Berdasarkan AD/ART AIPI, Bab V: Keanggotaan AIPI di bagi menjadi 3 (tiga): (1). Anggota Biasa (2). Anggota Luar Biasa (3). Anggota Kehormatan.

Pasal 1 : Anggota biasa ialah:
Warga negara Indonesia yang memiliki gelar sarjana dari perguruan tinggi dalam bidang ilmu politik, ilmu hubungan internasional, ilmu pemerintahan dan ilmu administrasi negara.

Pasal 2 : Anggota luar biasa ialah:
a. Warga Negara Indonesia yang gelar sarjananya di luar bidang-bidang yang disebut dalam pasal 1 di atas, tetapi menaruh minat pada pengembangan bidang-bidang ilmu tersebut.

b. Warga Negara Indonesia yang bukan sarjana tetapi dianggap ahli dalam bidang keilmuan yang tercantum pada pasal 1 di atas.

c. Warga Negara Asing yang memiliki gelar kesarjanaan di bidang-bidang yang disebut pada pasal 1 dan tertarik pada pengembangan ilmu politik di Indonesia.

Pasal 3 : Anggota kehormatan adalah:
a. Warga Negara Indonesia yang karena tugas dan fungsinya telah dianggap memberikan sumbangan pada ilmu politik, ilmu hubungan internasional, ilmu pemerintahan dan ilmu administrasi negara.

b. Mereka yang dianggap berjasa dalam perkembangan ilmu politik, ilmu hubungan internasional, ilmu pemerintahan dan ilmu administrasi negara.

Pasal 4 : Tata cara keanggotaan:
a. Harus mengisi formulir lamaran calon anggota. Keanggotaannya disahkan oleh Rapat Pengurus Harian Pengurus Pusat.

b. Setiap sarjana dan ahli yang memenuhi syarat dan berminat menjadi anggota luar biasa harus mengisi formulir lamaran calon anggota. Keanggotaannya disahkan oleh Rapat Harian Pengurus Pusat.

c. Anggota kehormatan diusulkan oleh Pengurus Cabang dan keanggotaannya disahkan oleh Pengurus Pusat.

d. Keanggotaan dibuktikan dengan adanya Kartu Anggota yang diterbitkan oleh Pengurus Pusat.

e. Rekruitment meupakan otoritas Pengurus Cabang dengan persyaratan sesuai Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 5 : Hak dan Kewajiban Anggota:
a. Anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
b. Ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
c. Semua anggota berkewajiban menjaga nama baik organisasi.
d. Anggota biasa dan luar biasa membayar uang iuran anggota.
e. Iuran Anggota dikelola oleh Pengurus Cabang

Pasal 6 : Keanggotaan berhenti karena:
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan sementara
d. Diberhentikan

Pasal 7 : Pemberhentian atau Pemberhentian Sementara:
Pengurus Pusat dapat melakukan pemberhentian atau pemberhentian sementara atas usul Pengurus Cabang apabila seseorang anggota bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.

Info: Bagi yang membutuhkan formulir keanggotaan AIPI, silahkan kirimkan email ke pp.aipi [at] gmail.com

16 Responses to “Anggota”


  1. 1 hermin syahri March 5, 2009 at 5:00 am

    salam
    form pendaftarannya dah ga bisa diambil om, gimana nih?

  2. 2 siti anugerah pusakawati March 27, 2009 at 11:06 am

    apakah dapat menjadi anggota AIPI bagi sarjana ekonomi yang sempat kuliah di ilmu politik, tapi tidak sampai lulus? trims

  3. 3 Haris Priyatna April 8, 2009 at 9:47 am

    Formulir keanggotaannya nggak bisa diunduh.
    Katanya begini:
    Sorry, this account has not been confirmed.
    The user who uploaded this file has not confirmed his or her e-mail address, so this file is temporarily unavailable. When the user’s account is confirmed, you’ll be able to download it again. If you have any questions, e-mail us at support@divshare.com.

    Bagaimana sih sebetulnya mau jadi anggota AIPI ini?
    Waktu itu saya email Pak Prayogo dari Sekretariat AIPI Pusat, katanya saya diminta mengemail Pak Dede Mariana untuk cabang Bandung. Setelah saya kontak Pak Dede, katanya tunggu nomor anggota yang dikeluarkan pusat.
    Belakangan, setelah saya tanya, Pak Dede bilang lagi kalau saya harus undur formulir di sini. Ternyata formulirnya pun nggak bisa diunduh.

  4. 4 harly topilo. April 17, 2009 at 4:25 pm

    salam persahabatan semua..

    saya mau tanya, bagaimana kalo yang masih melakukan study s1 di FISIP, dan apa bila yang bersangkutan berminat masuk dalam anggota AIPI, sedangkan status yang bersangkutan masih mahasiswa FISIP, apakah bisa di terima ???

    terima kasih,

    harly topilo
    di. kalteng

  5. 5 fathu sururi April 21, 2009 at 7:23 am

    bagus banget n terima kasuh

  6. 6 SIRADJUDIN RABIAH, July 9, 2009 at 1:51 pm

    KEPADA YTH
    KETUA AIPI PUSAT
    DI,-
    JAKARTA
    ASSALAMU’ALAIKUM.WR.WB.
    DENGAN HORMAT
    UNTUK KETAHUAN BAPAK KETUA BAHWA SAYA INGIN MENDAFTAR SEBAGAI ANGGOTA AIPI, AKAN SAYA BELUM TAHU BAGAIMANA CARA MENDAFTAR MENJADI ANGGOTA AIPI. DEMIKIAN, ATAS PERHATIANNYA DIUCAPKAN TERIMA KASIH.
    WASSALAMU’ALAIKUM WR.WB.

    HORMAT SAYA,

    SIRADJUDIN RABIAH,

  7. 7 fathir August 2, 2009 at 3:20 pm

    kalo masih jadi mahasiswa gak bisa jadi anggota ya?
    -mahasiswa FISIP-

    Jawab: Salah satu syarat menjadi anggota AIPI adalah telah lulus/menyelesaikan pendidikan minimal strata satu (S1).

  8. 8 SIRADJUDIN RABIAH August 3, 2009 at 1:43 pm

    Kepada Yth.
    Ketua Aipi
    Di-
    Jakarta

    Terima kasih disampaikan ketua AIPI Indonesia, saya sudah menerima formlir anggota, untuk ketahuan ketua AIPI bahwa nama saya yang sebenarnya yang sesuai dengan Ijazah adalah JHONY FREDY HAHURY, jadi saya mohon maaf. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

    Hormat saya

    JHONY FREDY HAHURY

  9. 9 Aris Setiawan, S.IP August 10, 2009 at 3:52 am

    Mohon dikirim formulir keanggotaan AIPI ke email saya:
    ariskelana[at]yahoo[dot]com

    Trim’s

  10. 10 Edy Ariansyah, S.IP September 15, 2009 at 5:17 am

    salam demokrasi
    saya Alumni Jurusan Ilmu Politik dan Pemerintahan FISIP Universitas Hasanuddin berminat untuk bergabung menjadi anggota AIPI, Mohon bantuan informasi tata caranya bagaimana?
    terima kasih

  11. 11 Edy Ariansyah, S.IP September 15, 2009 at 5:22 am

    Saya Alumni Jurusan Ilmu Politik dan Pemerintahan FISIP Universitas Hasanuddin Makassar berminat untuk bergabung di AIPI, mohon bantuan informasi tata cara pendaftaran menjadi anggota. Sekarang saya bertempat tinggal di Kubang selatan IV RW. 14 RT 05 Jl. Dipati Ukur Kota Bandung dan sedang melanjutkan Studi di Jurusan Ilmu Pemerintahan Program Pascasarjana UNPAD Bandung.
    terima kasih sebelumnya.

  12. 12 I Wayan Gede Suacana October 10, 2009 at 8:44 pm

    1. Bagaimana cara menjadi anggota AIPI ?
    2. Apa AIPI bisa membantu menjadi asosiasi penerbit jurnal ilmiah politik di tingkat lokal, sebagaimana syarat jurnal ilmiah yg bisa diakreditasi sekarang ?

  13. 13 thomas bustomi October 14, 2009 at 11:13 am

    Yth, Pengurus AIP

    Dengan hormat,
    Saya ingin menanyakan hasil seminar di Papua ? tk
    Semoga sukses !

  14. 14 thomas bustomi October 14, 2009 at 11:14 am

    Yth, Pengurus AIPI

    Dengan hormat,
    Saya ingin menanyakan hasil seminar di Papua ? tk
    Semoga sukses !

  15. 15 admin October 14, 2009 at 12:56 pm

    Yth. Bpk. Thomas Bustomi
    Seminar Nasional AIPI yang rencananya akan dilaksanakan di Papua, sampai hari ini belum jadi di laksanakan. Kemungkinan acara tersebut baru akan dilaksanakan akhir tahun ini.

    Demikian.

  16. 16 Vita Suci Rahayu December 28, 2009 at 1:38 pm

    Saya seorang sarjana ilmu sosial jururan ilmu administrasi negara ingin menjadi anggota AIPI, bagaimana caranya yah?


Leave a Reply




Kata Bijak Hari ini

HIDUP ADALAH “PILIHAN”, SEGERALAH TENTUKAN “PILIHANMU” ...ATAU “PILIHAN” AKAN MENENTUKAN HIDUPMU.
Nicholas Cage - Death Racer (Movie)

Joint at Milist AIPI

Publikasi-Publikasi AIPI











Jejak Pengunjung