Oleh: Prof. Drs. Syamsuddin Haris, M.Si
Profesor Riset Ilmu Politik LIPI Dan Sekretaris Jenderal AIPI
Di luar dugaan, Partai Golkar mengumumkan berlakunya system proporsional terbuka penuh (mekanisme suara terbanyak) dalam penentuan calon legislatif terpilih Pemilu 2009. Padahal, ketika RUU Pemilu dibahas, partai warisan Orde Baru ini mengusulkan sistem proporsional terbuka terbatas dengan ambang batas 25 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP).
Ada apa sebenarnya? Semula satu-satunya partai yang secara internal memberlakukan mekanisme suara terbanyak adalah Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, ketika daftar calon legislatif (caleg) diserahkan ke KPU, Golkar dan Partai Demokrat (PD) tiba-tiba mengumumkan akan memberlakukan mekanisme suara terbanyak. Diteruskan membaca









